Dialektika Struktural dan Kultural: Refleksi Tujuh Tahun UU Pesantren dalam Tubuh Muhammadiyah (2019–2026)

Ditulis oleh Idlohulhaq Nasyrih 14 Januari 2026
MuhammadiyahUU PesantrenPendidikan IslamAnalisis KebijakanIslam Berkemajuan

Tepat pada Januari 2026, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren genap berusia tujuh tahun. Periode sewindu kurang satu tahun ini menjadi fase krusial pembuktian dampak regulasi negara terhadap ekosistem pendidikan Islam di Indonesia.

Artikel ini menyoroti bagaimana UU Pesantren bertransformasi dari sekadar payung hukum menjadi instrumen rekayasa sosial (social engineering) yang memaksa terjadinya adaptasi struktural dan kultural, khususnya dalam ormas Islam modernis seperti Muhammadiyah. Jika pada awal pengesahannya terdapat resistensi akibat definisi pesantren yang dianggap bias tradisi tertentu, tahun 2026 menandai era “adaptasi progresif” di mana Muhammadiyah berhasil melakukan hibridasi sistem.

Artikel ini mengupas tuntas pergeseran paradigma tersebut, mulai dari formalisasi Kulliyatul Mu’allimin, redefinisi Kitab Kuning dalam bingkai Tajdid, hingga tantangan birokrasi dan masa depan kemandirian pesantren di tengah arus standardisasi negara. Ini adalah kisah tentang bagaimana identitas “Islam Berkemajuan” bernegosiasi dengan “Tradisi Salafiyah” di bawah payung hukum negara.


I. Pendahuluan: Tujuh Tahun Pasca-Euforia (2019–2026)

Tahun 2019 dicatat dalam sejarah pendidikan Islam Indonesia sebagai momen milestone, di mana negara untuk pertama kalinya memberikan rekognisi penuh (pengakuan) terhadap pesantren sebagai entitas pendidikan yang mandiri dan setara, bukan lagi sekadar pelengkap pendidikan nasional. Kini, di awal tahun 2026, kita berdiri di atas bukit waktu untuk menengok ke belakang dan mengevaluasi: apakah janji kesetaraan itu telah tunai?

Perjalanan tujuh tahun ini membuktikan bahwa UU Pesantren telah berhasil meruntuhkan tembok tebal segregasi pendidikan. Ijazah santri, baik dari jalur Pendidikan Diniyah Formal (PDF) maupun Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), tidak lagi dipandang sebelah mata. Lulusan Ma’had Aly yang kini setara S1, S2, bahkan S3, telah merambah ruang-ruang publik yang dulunya tertutup bagi kaum sarungan. Namun, di balik keberhasilan rekognisi sipil dan kucuran Dana Abadi Pesantren yang mencapai triliunan rupiah, tersimpan residu masalah yang kompleks.

Salah satu dinamika paling menarik terjadi pada Muhammadiyah. Sebagai gerakan Islam modernis yang identik dengan sistem sekolah (madrasah/sekolah umum), Muhammadiyah sempat mengalami gegar budaya ketika UU Pesantren disahkan. Definisi pesantren yang sangat kental dengan nuansa tradisional—adanya Kyai sentral, pengajian kitab kuning, dan asrama—sempat dianggap tidak kompatibel dengan sistem kolegial dan kurikulum modern Muhammadiyah. Namun, realitas 2026 menunjukkan hal sebaliknya: Muhammadiyah tidak mundur, melainkan melakukan manuver strategis untuk “menjinakkan” UU Pesantren demi kepentingan perkaderan ulamanya.

II. Transformasi Struktural: Dari “Asrama Sekolah” Menjadi “Pesantren Hukum”

Dampak paling nyata dari tujuh tahun UU Pesantren bagi Muhammadiyah adalah terjadinya pergeseran tektonik dalam struktur kelembagaan. Sebelumnya, “pesantren” dalam tubuh Muhammadiyah seringkali hanya dimaknai sebagai boarding school atau asrama tempat siswa sekolah umum menginap dan belajar agama di malam hari. UU Pesantren memaksa redefinisi ini.

1. Penguatan LP2 PPM sebagai “Kementerian Internal”

Hingga tahun 2026, peran Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2 PPM) menguat drastis. Jika sebelumnya pesantren hanya menjadi sub-bidang di bawah Majelis Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah), kini LP2 PPM memiliki otoritas semi-otonom untuk mengatur standar mutu kepesantrenan. Hal ini dilakukan untuk merespons tuntutan UU yang mengharuskan adanya kurikulum khas dan manajemen yang terpisah dari sekolah formal. Muhammadiyah menyadari bahwa untuk mengakses hak-hak dalam UU Pesantren (termasuk pendanaan dan rekognisi ijazah), mereka tidak bisa lagi hanya “menitipkan” pesantren pada sekolah. Pesantren harus menjadi entitas shakhsiyah i’tibariyah (badan hukum) yang jelas.

2. Dilema Kepemimpinan: Kolektif vs. Figur Kyai

Salah satu poin krusial dalam UU Pesantren adalah syarat adanya Arkanul Ma’had (Rukun Pesantren), di mana keberadaan “Kyai” adalah mutlak. Ini bertabrakan dengan DNA organisasi Muhammadiyah yang anti-pengkultusan individu dan menganut sistem kepemimpinan kolektif-kolegial.

Dalam tujuh tahun terakhir, Muhammadiyah melakukan adaptasi cerdas. Secara internal, mereka tetap mempertahankan sistem Mudir (Direktur) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan masa jabatan periodik (biasanya 4 tahun). Tidak ada Kyai seumur hidup dalam tradisi ini. Namun, untuk memenuhi persyaratan administratif negara (seperti data EMIS Kemenag), figur Mudir tersebut didaftarkan sebagai “Kyai/Pengasuh”. Ini adalah bentuk kompromi administratif: memenuhi syarat legal formal tanpa mengorbankan prinsip egaliter organisasi.

3. Formalisasi Satuan Pendidikan

Muhammadiyah bergerak cepat mengonversi Muhammadiyah Boarding School (MBS) yang menjamur menjadi satuan pendidikan yang diakui UU, yaitu Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Dengan status ini, MBS tidak lagi perlu “menginduk” pada kurikulum Kementerian Pendidikan (SMP/SMA) atau Kementerian Agama (MTs/MA) secara penuh, melainkan memiliki kemerdekaan menyusun kurikulum sendiri yang diakui setara. Strategi ini vital untuk menjaga kemurnian kurikulum perkaderan ulama yang seringkali tergerus jika harus mengikuti 100% standar sekolah negeri.

III. Refleksi Kultural: Menama-ulang Tradisi Turats

Aspek kultural adalah medan pertempuran ideologis yang paling sunyi namun paling dalam dampaknya. UU Pesantren secara eksplisit menyebutkan pengkajian Kitab Kuning (Turats) sebagai salah satu unsur mutlak pesantren. Bagi kalangan tradisionalis (Nahdliyin), ini adalah makanan sehari-hari. Bagi Muhammadiyah, ini adalah tantangan teologis dan metodologis.

1. Kebangkitan Turats dalam Bingkai Tajdid

Stigma lama menyebutkan bahwa santri Muhammadiyah “kalah” dalam kemampuan membaca kitab gundul dibanding santri salaf. UU Pesantren menjadi cambuk positif yang memaksa perubahan. Kurikulum Pesantren Muhammadiyah pasca-2020 mulai secara agresif memasukkan kembali pengajian kitab klasik.

Namun, terjadi proses filterisasi yang menarik. Muhammadiyah tidak menelan mentah-mentah semua kitab kuning. Mereka melakukan seleksi ketat berdasarkan prinsip Tajdid (pembaruan) dan Tarjih (penalaran hukum). Kitab-kitab yang diajarkan bukan sekadar untuk dihafal atau ngalap berkah, tetapi dikaji secara kritis dengan pendekatan Manhaj Tarjih. Fenomena ini menciptakan varian baru santri di tahun 2026: santri yang mampu membaca kitab klasik Ibnu Taimiyah atau Imam Syafi’i, namun dengan pola pikir modernis yang kritis dan kontekstual.

2. Identitas Hybrid: MBS dan Pesantren Sains

Secara kultural, Muhammadiyah juga menghadapi tantangan branding. Masyarakat kelas menengah perkotaan—pasar utama Muhammadiyah—cenderung menyukai istilah “Sekolah Islam Terpadu” atau “Boarding School” yang terdengar modern dan menjanjikan kesuksesan akademis umum. Istilah “Pesantren” kadang masih diasosiasikan dengan kekumuhan atau ketertinggalan teknologi.

Merespons ini, Muhammadiyah menciptakan hibridasi identitas. Lahirlah ribuan MBS (Muhammadiyah Boarding School) dan Pesantren Sains (Trensains). Institusi-institusi ini secara konten memenuhi rukun UU Pesantren (ada asrama, kyai, kitab kuning, masjid), namun secara kultur menampilkan wajah modernitas (laboratorium canggih, bahasa Inggris aktif, manajemen ISO). Ini adalah bukti keberhasilan Muhammadiyah melakukan negosiasi kultural: mengambil substansi pesantren (tafaqquh fiddin) tanpa kehilangan jubah modernitasnya.

IV. Komparasi Mendalam: Kulliyatul Mu’allimin vs. Standar UU

Inti dari perdebatan akademis mengenai implementasi UU Pesantren di lingkungan Muhammadiyah terletak pada kurikulum. Berikut adalah bedah komparasi antara sistem Kulliyatul Mu’allimin (seperti Gontor/MBS) dengan standar negara di tahun 2026:

1. Referensi Utama (Kitab)

Analisis 2026: Terjadi konvergensi. Negara mulai mengakui kitab-kitab pergerakan/modern sebagai bagian dari khazanah pesantren, selama metodologinya dapat dipertanggungjawabkan.

2. Struktur Kurikulum

Analisis 2026: Muhammadiyah unggul dalam mencetak ulama-intelektual, namun sering terkendala jam belajar yang sangat padat (“kurikulum obesitas”), membuat santri rentan kelelahan kognitif.

3. Metode Belajar

Analisis 2026: Sistem klasikal Muhammadiyah kini sepenuhnya diakui oleh negara sebagai varian sah pesantren, melepaskan diri dari kewajiban menggunakan metode sorogan murni.

4. Profil Lulusan

Analisis 2026: Ada risiko santri Muhammadiyah menjadi “generalist” (tahu banyak hal tapi tidak mendalam di fiqih) dibanding santri salaf yang “specialist”.

5. Bahasa Pengantar

Analisis 2026: Ini menjadi competitive advantage MBS. Santri disiapkan untuk panggung global, bukan hanya lokal.

Dari matriks di atas, terlihat bahwa tantangan terbesar Muhammadiyah bukan pada aspek legalitas, melainkan pada kedalaman penguasaan materi agama. Obsesi pada integrasi “100% umum dan 100% agama” seringkali membuat beban kognitif santri sangat berat, yang berpotensi melahirkan lulusan yang “tanggung”: tidak sejago profesor dalam sains, dan tidak sealim kyai salaf dalam agama.

V. Dampak dan Tantangan: Pisau Bermata Dua

Setelah tujuh tahun, dampak UU Pesantren bagi Muhammadiyah ibarat pisau bermata dua.

Dampak Positif: Akselerasi dan Legitimasi

  1. Akses Sumber Daya: Legalitas yang jelas membuka pintu bagi pesantren-pesantren kecil Muhammadiyah di daerah pelosok untuk mengakses APBN (Dana Abadi) dan APBD. Program inkubasi bisnis dari Kemenag juga memacu kemandirian ekonomi pesantren yang sebelumnya hanya bergantung pada SPP santri.
  2. Standardisasi Guru: Tuntutan UU memicu Muhammadiyah meluncurkan program beasiswa masif untuk menyekolahkan para ustadz/ustadzah ke jenjang S1 dan S2 (Ma’had Aly atau Universitas), meningkatkan kualitas SDM secara signifikan.
  3. Rekognisi Alumni: Alumni Kulliyatul Muballighien tidak perlu lagi mengikuti ujian persamaan (Paket C) untuk kuliah. Ijazah Muadalah mereka laku di PTN terkemuka maupun universitas Timur Tengah.

Dampak Negatif: Jebakan Birokrasi dan Identitas

  1. Administrasi yang Membelenggu: Ada keluhan masif di tahun 2026 bahwa energi pengelola pesantren habis untuk melayani rezim administrasi (EMIS, perizinan, akreditasi Majelis Masyayikh). Pesantren dipaksa menjadi birokratis, yang kadang mematikan jiwa keikhlasan dan kesederhanaan pengasuhan.
  2. Erosi Ideologi: Ada kekhawatiran bahwa standardisasi kurikulum nasional oleh Majelis Masyayikh—jika tidak dikawal—bisa menggerus muatan lokal Kemuhammadiyahan. Mata pelajaran ideologis seperti Kemuhammadiyahan harus bersaing ketat dengan materi standar nasional.
  3. Krisis Ulama Spesialis: Karena tergiur penyetaraan ijazah umum agar bisa masuk prodi kedokteran atau teknik, pesantren Muhammadiyah berisiko kehilangan fokus mencetak ulama murni (faqih). Pesantren berubah menjadi sekadar “sekolah favorit berasrama” yang kehilangan ruh tafaqquh fiddin-nya.

VI. Kesimpulan dan Outlook Masa Depan

Perjalanan tujuh tahun UU Pesantren (2019–2026) telah membawa Muhammadiyah pada satu kesimpulan penting: UU Pesantren adalah realitas politik yang harus dimanfaatkan, bukan dilawan.

Muhammadiyah telah berhasil melakukan adaptasi struktural dengan merapikan kelembagaan pesantrennya menjadi lebih modern dan legal. Secara kultural, Muhammadiyah berhasil merumuskan ulang identitas “Pesantren Berkemajuan”—sebuah entitas yang memegang teguh turats namun fasih bicara sains dan teknologi.

Ke depan, kesinambungan kebijakan Muhammadiyah tidak lagi berkutat pada isu “menerima atau menolak” UU Pesantren. Fokusnya akan bergeser pada spesialisasi. Muhammadiyah tidak bisa lagi memaksakan satu model (MBS Umum) untuk semua. Harus ada diversifikasi:

  1. Pesantren Tafaqquh: Khusus mencetak ulama Tarjih (seperti Mu’allimin).
  2. Pesantren Sains/Entrepreneur: Mencetak teknokrat dan pengusaha muslim.
  3. Pesantren Mahasiswa: Menggarap kaderisasi di level perguruan tinggi.

Tantangan terbesar di tahun-tahun mendatang adalah memastikan bahwa di balik megahnya gedung asrama dan rapinya administrasi negara, ruh pesantren—yaitu keikhlasan, kesederhanaan, dan kedalaman ilmu agama—tidak menguap begitu saja. Bagi Muhammadiyah, UU Pesantren adalah kendaraan, namun tujuannya tetap satu: menegakkan Izzul Islam wal Muslimin melalui kader-kader yang mumpuni secara intelektual dan spiritual.

*) Penulis adalah Alumni MAM 02 Pondok Modern tahun 2003

Bagikan artikel ini:

Komentar